RELEVANSI PENGATURAN VIRTUAL AUTOPSY SEBAGAI METODE AUTOPSI JENAZAH DALAM PEMBUKTIAN PIDANA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Penelitian ini menganalisis bagaimana mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja telah meciptakan ruang interpretasi baru dalam praktik hukumnya sehingga memungkinkan terjadinya praktik penghindaran masa kerja. Metode Penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan interpretasi. Bahwa hasil penilitian ini menunjukkan bahwa praktik penghindaran masa kerja adalah bentuk pelanggaran norma hukum ketenagakerjaan yang sangat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta prinsip-prinsip perlindungan tenaga kerja.
Kata Kunci: PKWT, Cipta Kerja, Penghindaran Masa Kerja