RELEVANSI PENGATURAN VIRTUAL AUTOPSY SEBAGAI METODE AUTOPSI JENAZAH DALAM PEMBUKTIAN PIDANA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan autopsi jenazah dalam pembuktian pidana berdasarkan hukum positif Indonesia serta menganalisis penerapan dan relevansi virtual autopsy sebagai metode autopsi jenazah dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta literatur yang berkaitan dengan autopsi jenazah dan virtual autopsy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah mengatur pelaksanaan autopsi jenazah dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Kesehatan. Meskipun demikian, pengaturan tersebut belum secara eksplisit dan komprehensif menempatkan virtual autopsy sebagai metode autopsi jenazah yang memiliki kedudukan tegas dalam pembuktian pidana. Namun, secara normatif, terdapat ruang hukum yang memungkinkan penerapan virtual autopsy sebagai metode alternatif atau pelengkap autopsi konvensional. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas dan terintegrasi guna memberikan kepastian hukum, perlindungan hak keluarga korban, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pembuktian pidana. Kata Kunci : Autopsi Jenazah; Virtual Autopsy; Pembuktian Pidana; Hukum Positif Indonesia; Kedokteran Forensik.