PENERAPAN SISTEM TAPERA DITINJAU DARI PERATURAAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2024

Authors

  • Aisiwa Daeng Malinta

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pengaturan Tapera ditinjau dari peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 dan untuk mengetahui pertimbangan hukum dari isi pasal 15 Peraturan pemerintah No 21 Tahun 2024. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan Tabungan Peerumahan Rakyat dalam beberapa ketentuan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang pengelolaan dana Tabungan Perumahan rakyat. Salah satunya mengenai besaran potongan iuran yang ditanggung oleh peserta khususnya pada peserta pekerja nonformal atau freelancer yang memiliki penghasilan tidak pasti setiap bulannya ditambah lagi persoalan ekonomi yang harus dipenuhi setiap harinya sehingga, menyebabkan peraturan belum berjalan maksimal. Hal tersebut dipengaruhi oleh kurangnya pengaturan yang kongkrit dan tegas sehingga menyebabkan kontradiksi dengan fakta lapangan. 2. Pengelolaan dana harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar kepercayaan peserta meningkat. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi berkelanjutan, transparansi pengelolaan dana, serta koordinasi lintas lembaga agar Tapera benar benar mampu menjawab kebutuhan perumahan secara adil dan berkelanjutant. Perbaikan sistem pelayanan, pemangkasan birokra, serta penguatan pengawasan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik. Kata Kunci : Tapera, Peraturaan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024

Downloads

Published

2026-02-04

Issue

Section

Articles