PENEGAKAN HUKUM PENGGUNAAN JALAN TROTOAR OLEH PEDAGANG UNTUK BERJUALAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009

Authors

  • Muhammad Syafril Syahruddin

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, serta memahami pengaturan hukum terhadap penggunaan jalan trotoar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan untuk mengetahui, serta memahami penegakan hukum terhadap pedagang yang berjualan di trotoar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum terhadap penggunaan jalan trotoar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan secara jelas, bahwa trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas, dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya. 2. Penegakan hukum terhadap pedagang yang berjualan di trotoar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan pada prinsip bahwa trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki. Aktivitas berdagang di trotoar dipandang sebagai perbuatan yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan, karena menghambat pergerakan pejalan kaki dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009. Dalam praktiknya, penegakan hukum dilakukan oleh aparat kepolisian dan pemerintah daerah, umumnya dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan, sebelum menerapkan sanksi. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menegakkan ketertiban lalu lintas, tetapi juga menjamin perlindungan hak pejalan kaki secara proporsional dan berkeadilan.

 

Kata Kunci : trotoar, pedagang, UULAJ

Downloads

Published

2026-02-04

Issue

Section

Articles