IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN PENGHINAAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE (Studi Kasus Putusan 218/Pid.Sus/2024/PN Ktg)

Authors

  • Panji Dwi Putra Dilapanga

Abstract

Penelitian ini bertujuan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum terhadap pelaku yang melakukan penghinaan melalui media teknologi informasi serta mengkaji penegakan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 218/Pid.Sus/2024/PN Ktg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta analisis terhadap putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan penghinaan melalui media elektronik menimbulkan implikasi hukum pidana bagi pelaku berupa pertanggungjawaban pidana, ancaman pidana penjara atau denda, serta konsekuensi yuridis dan sosial lainnya. Putusan Nomor 218/Pid.Sus/2024/PN Ktg menunjukkan bahwa penerapan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE telah dilakukan dengan mempertimbangkan unsur-unsur delik secara cermat, asas legalitas, asas kesalahan, dan prinsip proporsionalitas. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batas hukum, terutama ketika pernyataan yang disampaikan telah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana penghinaan di ruang digital harus dilaksanakan secara adil, proporsional, dan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia. Kata Kunci : Penghinaan; Media Elektronik; Undang-Undang ITE; Implikasi Hukum; Putusan Pengadilan

Downloads

Published

2026-02-04

Issue

Section

Articles