TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 25-K/PM.II-08/AL/II/2025)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan hukum dan putusan dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dengan studi kasus pada Putusan Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP sebagai delicta communia (tindak pidana umum), proses penegakan hukum terhadap anggota TNI tetap dilakukan melalui peradilan militer sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Kata Kunci: Pembunuhan Berencana; TNI; Peradilan Militer.