PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP MENURUT PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 10 TAHUN 2024
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan bagaimana pelindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup didukung oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025. 2. Pelindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024, yaitu mereka tidak dapat dituntut pidana, atau digugat perdata karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik, dan sehat. Peraturan Menteri ini mengimplementasikan Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta mencakup perlindungan terhadap berbagai bentuk tindakan balasan, seperti ancaman, somasi, atau gugatan, juga menyediakan bantuan hukum jika diperlukan.
Kata kunci: Pelindungan Hukum, Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup, Kehutanan.