PERANAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI TPA SUMOMPO BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 1 TAHUN 2021
Abstract
Permasalahan pengelolaan sampah merupakan salah satu isu lingkungan yang krusial di Kota Manado, khususnya di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumompo. Peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat berimplikasi pada meningkatnya volume sampah yang harus dikelola secara berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan hukum lingkungan dalam pengelolaan sampah di TPA Sumompo berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 telah memberikan landasan hukum yang cukup dalam mengatur pengelolaan sampah, mulai dari tahap pengurangan, pemilahan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan berbagai kendala, seperti keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kesadaran masyarakat, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, serta optimalisasi penegakan hukum agar pengelolaan sampah di TPA Sumompo dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Kota Manado.
Kata Kunci: Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Penegakan Hukum