TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAKAN MELAWAN HUKUM PENJUALAN MINUMAN KERAS DI KERAMAIAN BERDASAR PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NO. 4 TAHUN 2019 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERIBAN UMUM

Authors

  • Preti Sisong

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui ketentuan hukum mengenai penjualan minuman keras ditempat umum menurut Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 4 Tahun 2019 dan untuk mengetahui tindakan melawan hukum terkait penjualan miras di keramaian Kota Manado. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan penjualan minuman keras dalam Perda Kota Manado Nomor 4 Tahun 2019 merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan otonomi daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Perda ini menegaskan pembatasan tempat penjualan, mewajibkan kepemilikan izin, dan melarang penjualan di lokasi keramaian yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial. 2. Praktik penjualan miras ilegal maupun penjualan miras legal yang dilakukan tidak sesuai ketentuan (seperti lokasi, izin, dan jam operasional)  Pemerintah Kota Manado telah melakukan upaya regulatif, preventif, dan represif melalui peraturan daerah, operasi penertiban, edukasi masyarakat, dan penegakan sanksi. Namun efektivitasnya masih bergantung pada partisipasi masyarakat, pengawasan konsisten, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha ilegal maupun pelaku usaha resmi yang melanggar.

 

Kata Kunci : penjualan minuman keras, Perda Kota Manado No. 4 Tahun 2019

Downloads

Published

2026-02-05

Issue

Section

Articles