PELAKSANAAN PERIZINAN BERBASIS ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) DI KOTA TOMOHON MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA

Authors

  • Brigitta Tessalonika Injilia Pangemanan

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan tentang perizinan berbasis elektronik Online Single Submission (OSS) dalam peratuan perundang-undangan dan untuk mengetahui pelaksanaan perizinan berbasis elektronik Online Single Submission) di Kota Tomohon. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan tentang OSS didasari adanya aturan Hukum yang menjadi dasar dari penyelengaraan perizinan di Indonesia, yaitu: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sekarang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan BKPM (sekarang Kementerian Investasi). 2. Sebagai sebuah sistem baru dalam perizinan diwilayah pemerintahan Kota Tomohon, belum sepenuhnya dipahami oleh warga tentang OSS oleh sebab itu belum maksimalnya implementasi dari OSS dalam masyarakat sehingga dapat dikatakan bahwa pelaksanaan system ini belum berlaku secara efektif dikalangan pengusaha terutama dikalangan usaha UMKM.

Kata Kunci : Online Single Submission (OSS), Kota Tomohon

Downloads

Published

2026-02-06

Issue

Section

Articles