PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH TERHADAP RELOKASI MASYARAKAT AKIBAT LETUSAN GUNUNG BERAPI (STUDI KEBIJAKAN RELOKASI MASYARAKAT PULAU TAGULANDANG AKIBAT ERUPSI GUNUNG RUANG)
Abstract
Letusan gunung berapi merupakan bencana alam yang menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang signifikan, termasuk kebutuhan relokasi masyarakat dari wilayah terdampak. Relokasi bukan hanya t indakan teknis, tetapi juga mengandung dimensi hukum dan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak-hak warga negara. Letusan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat, infrastruktur, dan lingkungan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh pemerintah adalah melakukan relokasi masyarakat dari wilayah terdampak ke lokasi yang lebih aman. Relokasi ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut aspek hukum, sosial, dan moral pertanggungjawaban yang pemerintah menuntut dalam menjamin hak-hak warga negara, namun proses tersebut menimbulkan persoalan hukum, sosial, dan kebijakan yang menuntut pertanggungjawaban negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap relokasi masyarakat Pulau Tagulandang akibat letusan Gunung Ruang, dengan meninjau kerangka hukum kebencanaan, kebijakan publik, serta implementasi di lapangan. Kata Kunci: Bencana Alam, Kebijakan Relokasi, Pemerintahan Daerah, dan Pertanggungjawaban Pemerintah