PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI KEPOLISIAN RESOR MINAHASA SELATAN

Authors

  • Anggreina Angelina Helma Watuseke

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana yang menjadi dasar hukum bagi kepolisian dalam memberantas tindak pidana judi online dan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum dalam tindak pidana judi online di Polres Minahasa Selatan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum pidana mengenai tindak pidana judi online di Indonesia pada dasarnya telah diatur secara jelas dan tegas melalui ketentuan Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 2. Pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana judi online di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui upaya represif, yang meliputi tahapan penyelidikan, penyidikan, penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan untuk diproses di pengadilan.

 

Kata Kunci : pidana judi online, polres minahasa selatan

Downloads

Published

2026-02-06

Issue

Section

Articles