PENERAPAN PIDANA MATI PADA PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI BERDASARKAN PASAL 340 KUHP
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pidana mengenai pidana mati dalam tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan untuk mengetahui bagaimana penerapan pidana mati terhadap pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suami terhadap istri berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Putusan Nomor 9/Pid.B/2025/PN Thn. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum yang digunakan dalam penjatuhan pidana mati pada tindak pidana pembunuhan berencana, dapat disimpulkan bahwa dasar hukum pidana mati di Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. 2. Penerapan pidana mati dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suami terhadap istri, dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Putusan Nomor 9/Pid.B/2025/PN Thn telah dilakukan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu terhadap istrinya sendiri, sehingga seluruh unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terpenuhi.
Kata Kunci : pidana mati, pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP