PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DEMONSTRAN YANG DILAKUKAN MAHASISWA MENGAKIBATKAN RUSAKNYA FASILITAS UMUM
Abstract
Penelitian ini dilakuklan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap mahasiswa yang melakukan perusakan fasilitas umum dalam kegiatan demonstrasi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bagaimana penerapan tindak pidana perusakan fasilitas umum dalam kegiatan demonstrasi dan praktik peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap mahasiswa yang melakukan pengusakan fasilitas umum dalam kegiatan demonstrasi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 522 dan Pasal 523 KUHP baru yang memperluas cakupan objek delik hingga mencakup gedung dan bangunan yang berfungsi sebagai infrastruktur dan/atau fasilitas umum. Perubahan redaksi ini mengandung makna hukum yang signifikan, dimana negara tidak lagi hanya melindungi barang milik individu atau fasilitas tertentu, melainkan juga seluruh fasilitas yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. 2. Penerapan tindak pidana perusakan fasilitas umum dalam kegiatan demonstrasi dan praktik peradilan pidana dapat dipidana pelaku perusakan fasilitas umum itu telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana menurut pasal 522 dan 523 KUHP dan Undang Undang Perguruan Tinggi.Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perusakan fasilitas umum pada saat demonstari bagi mahasiswa pelaku dapat diterapkan atau dikenakan sanksi pidana penjara ternyata dalam demonstrasi itu adanya pelanggaran sehingga terjadi anarkis atau kerusuhan akibatnya terjadinya perusakan fasilitas umum.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Demonstran, Mahasiswa, Rusaknya Fasilitas Umum