PENERAPAN SANKSI PIDANA MINIMUM KHUSUS BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Jo UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001

Authors

  • Deswita Omaneng Pontolondo

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar (extraordinary crime) yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara serta merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sanksi pidana minimum khusus sebagai instrumen untuk menciptakan efek jera dan kepastian hukum. Dengan berbagai pertimbangan hakim yang menjatuhkan pidana minimum khusus. Namun, dalam praktik peradilan, masih ada juga ditemukan putusan hakim yang menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan serta penerapan sanksi pidana minimum khusus dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketentuan pidana minimum khusus telah diatur secara tegas, penerapan hukumnya belum sepenuhnya konsisten. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi hakim dalam menerapkan ketentuan pidana minimum khusus demi tercapainya tujuan pemberantasan korupsi.

Kata kunci: Korupsi, Pidana minimum khusus

Downloads

Published

2026-02-10

Issue

Section

Articles