TINDAK PIDANA ANCAMAN PENCEMARAN ATAU MEMBUKA RAHASIA MENGGUNAKAN INFORMASI/DOKUMEN ELETRONIK UNTUK MEMAKSA ORANG MEMBERIKAN SESUATU SEBAGAI DELIK ADUAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELETRONIK
Abstract
Salah satu dari hukum pidana khusus atau tindak pidana khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah mengalami dua kali perubahan yaitu perubahan pertama dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tiga undang-undang ini sebagai suatu kesatuan sering juga disebut sebagai Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau disingkat Undang Undang ITE. Tindak pidana dalam Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ini merupakan suatu delik aduan, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 45 ayat (11) bahwa, “tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana”. Dalam kenyataan sekalipun secara yuridis telah ada ketentuan pidana seperti Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 masih saja terjadi peristiwa seperti ini Kata Kunci: Hukum Pidana, Eletronik, Delik Aduan