TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU NOMOR: 313/Pid.b/2024/PN Ktg. TENTANG PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA RINGAN DAN LUKA BERAT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum di Indonesia terhadap tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka ringan dan luka berat dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam putusan pengadilan negeri kotamobagu nomor:313/pid.b/2024/pn ktg. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka ringan maupun luka berat telah diatur secara jelas dalam Pasal 170 KUHP dan penerapannya harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana berupa adanya pelaku, perbuatan yang dilakukan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama, serta penggunaan kekerasan yang menimbulkan akibat luka pada korban. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 313/Pid.B/2024/PN Ktg, Majelis Hakim telah menerapkan ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP secara tepat berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti visum et repertum yang sah, sehingga perbuatan para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana pengeroyokan. 2. Hakim dalam menjatuhkan putusan memiliki kebebasan yang dibatasi oleh ketentuan hukum dan rasa keadilan, sehingga putusan yang dihasilkan harus didasarkan pada pertimbangan yuridis, sosiologis, dan psikologi. Dalam perkara Nomor 313/Pid.B/2024/PN Ktg, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Kata Ku