PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KERUSAKAN HUTAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami peraturan yang mengatur tentang perlindungan hutan di Indonesia dalam menghadapi pelanggaran dan kejahatan di bidang kehutanan. serta untuk mengetahui berbagai faktor yang menyebabkan pelanggaran dan tindak kejahatan di bidang kehutanan masih terus terjadi meskipun sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya dan untuk mengetahui sejauh mana penerapan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Illegal Logging dan bagaimana implikasinya terhadap kerusakan hutan di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Sistem perlindungan hutan di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang lengkap dan terintegrasi melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Illegal Logging mengutamakan aturan hukum khusus yang disebut Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana aparat penegak hukum menitik beratkan pada Undang-Undang Kehutanan yang memberikan sanksi lebih berat dan tepat sasaran dibandingkan KUHP yang bersifat umum. Di Sulawesi Utara, dampak dari penebangan liar menimbulkan kerusakan parah yang menyumbang 60% dari total kerusakan hutan di Sulawesi Utara dan menyebabkan penurunan populasi hewan endemik seperti anoa dan tarsius.
Kata Kunci : pelaku tindak pidana illegal logging, implikasinya terhadap kerusakan hutan di provinsi sulawesi utara