PENEGAKAN HUKUM LAUT TERHADAP SUMBER DAYA PERIKANAN INDONESIA DARI EKSPLOITASI ILEGAL
Abstract
Penelitian pengaturan ini bertujuan untuk mengetahui hukum, dalam penanggulangan praktik eksploitasi illegal di perairan Indonesia dan untuk mengetahui upaya pemerintah Indonesia dalam penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi illegal di sektor perikanan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif dalam melindungi sumber daya perikanan dari eksploitasi ilegal, yang bersumber pada hukum nasional dan hukum internasional. Perlindungan tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, yang mengatur prinsip pengelolaan, perizinan, pengawasan, serta sanksi pidana terhadap praktik illegal fishing. Selain itu, Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) memberikan dasar hukum internasional bagi Indonesia sebagai negara pantai untuk mengatur wilayah perairan dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Pengaturan tersebut menjadi landasan normatif bagi pemerintah, demi menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan. 2. Upaya pemerintah Indonesia dalam penegakan hukum terhadap eksploitasi perikanan ilegal dilakukan secara komprehensif melalui kebijakan, pengaturan kelembagaan, serta tindakan preventif dan represif. Kebijakan penanggulangan illegal fishing mencerminkan komitmen negara dalam melindungi sumber daya perikanan dan menjaga kedaulatan laut, yang didukung oleh koordinasi antar lembaga penegak hukum. Upaya preventif dilakukan melalui pengaturan perizinan, pengawasan, patroli, dan pembinaan nelayan, sedangkan upaya represif dilaksanakan melalui penangkapan, penyidikan, pemidanaan terhadap pelaku. penuntutan, dan Kata Kunci : eksploitasi illegal, sumber daya perikanan