HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PENYEWA MAUPUN PIHAK YANG MENYEWAKAN BERDASARKAN KITAB KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan sahnya perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana penerapan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa-menyewa menurut KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian pada dasarnya pemenuhan kewajiban dan perolehan secara timbal balik antara pihak-pihak dan masing-masing pihak melaksanakan perjanjian dengan sempurna dan itikad baik serta dapat diklasifikasikan dalam kewajiban pokok dan kewajiban pelengkap, khususnya Pasal 1320 harus memiliki 4 (empat) unsur dan pada setiap unsur melekat syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. 2. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa menurut KUHPerdata adalah bagi pihak yang menyewakan; menyerahkan benda sewaan kepada penyewa, memelihara benda sewaan sedemikian rupa sehingga benda itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud, dan menjamin penyewa untuk menikmati benda sewaan selama berlangsung sewa menyewa, sedangkan bagi pihak penyewa adalah memakai benda sewaan sebagai penyewa yang baik sesuai dengan tujuan yang diberikan pada benda itu menurut perjanjian.
Kata kunci: Hak dan Kewajiban, Pihak Penyewa, Pihak yang Menyewakan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.