AKIBAT HUKUM WANPRESTASI ATAS PEMBATALAN KONSER MUSIK DITINJAU DARI HUKUM PERDATA
Abstract
Penyelenggaraan konser musik sebagai bagian dari industry hiburan modern melibatkan berbagai pihak yang terikat melalui hubungan kontraktual seperti promotor, artis, vendor, sponsor dan konsumen. Dalam praktiknya, tidak jarang terjadi pembatalan konser musik akibat kelalaian penyelenggara, yang menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak terkait. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perjanjian antara penyelenggara konser musik dengan pihak-pihak yang terlibat serta mengkaji akibat hukum pembatalan konser musik menurut hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan yuridis normative melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian dalam penyelenggaraan konser musik merupakan perjanjian yang sah dan mengikat para pihak berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata, sepanjang memenuhi syarat pasal 1320 KUHPerdata. Pembatalan konser musik yang disebabkan oleh wanprestasi promotor menimbulkan konsekuensi hukum berupa kewajiban membayar ganti rugi, pembatalan perjanjian, serta kemungkinan tuntutan hukum dari pihak yang dirugikan. Selain itu, konsumen memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kata kunci: Wanprestasi, Pembatalan Konser Musik, Perjanjian, Ganti rugi, Hukum Perdata