PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ORANGTUA ANAK PELAKU CYBER BULLYING DI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Gabriel Tangkawarow

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak sebagai pelaku tindak pidana cyber bullying ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana orangtua terhadap anak yang melakukan tindak pidana cyber bullying di media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Sistem hukum Indonesia menempatkan anak sebagai individu yang masih dalam proses perkembangan sehingga memerlukan pendekatan khusus melalui pembinaan, rehabilitasi, dan keadilan restoratif. Apabila pelaku masih di bawah 12 tahun, negara tidak dapat menjatuhkan pidana, tetapi lebih menekankan pembinaan sosial dan pengawasan orangtua. Dalam hal anak telah mencapai usia pertanggungjawaban pidana, proses hukum tetap harus dijalankan secara ramah anak dengan mengutamakan diversi dan prinsip the best interest of the child. 2. KUHP membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana dalam bentuk delik kelalaian, sementara UU Perlindungan Anak dan UU SPPA menegaskan kewajiban orangtua untuk melindungi dan mendampingi anak dalam setiap proses hukum. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana orangtua sangat bergantung pada tingkat kelalaian dan kontribusinya terhadap terjadinya tindak pidana cyber bullying yang dilakukan anak.

 

Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana, orangtua anak  pelaku cyber bullying, media sosial

Downloads

Published

2026-02-12

Issue

Section

Articles