UNSUR KELALAIAN DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN CACAT PERMANEN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai unsur kelalaian dalam tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan korban cacat permanen dan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap unsur kelalaian dalam kasus tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan korban cacat permanen, sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Secara umum, pertanggungjawaban pidana atas kelalaian telah diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, sedangkan kualifikasi luka berat memperoleh dasar normatif dari Pasal 90 KUHP. Ketentuan tersebut menjadi fondasi konseptual bahwa akibat berupa cacat permanen atau kelumpuhan termasuk kategori luka berat yang dapat menimbulkan pemberatan pertanggungjawaban pidana. Secara khusus, Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dapat dipidana. 2. Penerapan Pasal 310 ayat (3) UULLAJ dalam Putusan Nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim secara yuridis telah tepat, meskipun secara akademik pertimbangan hakim masih dapat diperdalam dalam hal klasifikasi jenis kelalaian dan perumusan hubungan sebab akibat.
Kata Kunci : unsur kelalaian, tindak pidana lalu lintas, korban cacat permanen