PELANGGARAN HAK CIPTA TERHADAP PENYALAHGUNAAN PERMAINAN (VIDEO GAME) MELALUI STEAM FAMILY SHARING
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum hak cipta bagi video game yang di salahgunakan melalui steam family sharing dan bagaimana penegakan hukum Terhadap penyalahgunaan pembajakan video game steam family sharing. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum hak cipta terhadap permainan video (video game) yang disalahgunakan melalui fitur Steam Family Sharing secara fundamental berpijak pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Fitur Steam Family Sharing pada dasarnya merupakan mekanisme lisensi terbatas (limited license) yang bersifat personal dan non-komersial berdasarkan kontrak antara pengguna dengan platform. Namun, tindakan penyalahgunaan berupa komersialisasi akses, penyewaan akun, atau pembagian kredensial login kepada pihak ketiga di luar lingkup keluarga, dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta. Hal ini melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf b, e, dan g UUHC terkait hak eksklusif untuk melakukan penggandaan, pendistribusian, serta penyediaan ciptaan kepada publik. 2. Secara pidana, pelaku penyalahgunaan fitur untuk tujuan komersial dapat dijerat dengan Pasal 112 UUHC terkait perusakan informasi manajemen hak cipta dan teknologi pengamanan karya, serta Pasal 113 ayat (3) dan (4) UUHC yang mengatur sanksi berat bagi tindakan pembajakan dengan motif ekonomi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Secara perdata, pemegang hak cipta yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UUHC melalui Pengadilan Niaga.
Kata Kunci : pelanggaran hak cipta, penyalahgunaan permainan (video game), steam family sharing