TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK KETIGA ATAS KONTRAK ELEKTRONIK

Authors

  • Riney Finley Datunsolang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tanggung jawab pihak ketiga dalam kontrak elektronik dan Untuk mengetahui tanggung jawab hukum pihak ketiga atas kontrak elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap tanggung jawab pihak ketiga dalam kontrak elektronik, dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kerangka hukum untuk transaksi elektronik, termasuk tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana syarat sah kontrak (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) tetap berlaku, dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tanggung jawab atas kerugian karena kelalaian; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan tanggung jawab pelaku usaha (termasuk platform) memberikan ganti rugi kepada konsumen atas kerugian akibat produk, atau layanan yang diperdagangkan, maupun dihasilkan; serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur lebih rinci tanggung jawab Penyelenggara Jasa Sistem Elektronik. 2. Akibat hukum bagi pihak yang tidak bertanggung jawab pada kontrak elektronik, meliputi sanksi perdata (ganti rugi, kompensasi, pembatalan perjanjian), dan potensi sanksi pidana (jika ada unsur penipuan, atau kejahatan siber).

 

Kata Kunci : pihak ketiga, kontrak elektronik

 

Downloads

Published

2026-02-12

Issue

Section

Articles