TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP PEREMPUAN HAMIL YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA
Abstract
Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap tubuh dan nyawa yang diatur dalam Pasal 351–358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam praktiknya, penganiayaan tidak jarang dilakukan secara bersama-sama dan dapat menimpa kelompok rentan, termasuk perempuan hamil. Tindak pidana terhadap perempuan hamil memiliki dampak yang lebih kompleks karena tidak hanya mengancam keselamatan korban, tetapi juga keselamatan janin yang dikandungnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis modus operandi tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan hamil yang dilakukan secara bersama-sama serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung dengan wawancara sebagai data empiris. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan praktik penegakan hukum.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Penganiayaan, Perempuan Hamil, Penyertaan, Pertanggungjawaban Pidana.