STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aturan dasar Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan tindak pidana kekerasan seksual dan mengevaluasi implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) tersebut setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya celah hukum (legal gap) dan disharmoni antara Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ketidaksinkronan ini mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi penyidik di lapangan, terutama terkait mekanisme pembuktian minim saksi "satu saksi, satu bukti", larangan konfrontasi korban, dan batasan ketat terhadap penggunaan keadilan resotoratif (restorative justice) dalam penyidikan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaharuian Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan Polri agar selaras dengan paradigma perlindungan korban dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta memiliki kepastian hukum bagi Polri dalam menjalankan penyidikan.
Kata Kunci: Standar Operasional Prosedur SOP), Penyidikan, Kekerasan Seksual