GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN PERKARA HUTANG PIUTANG MENURUT HUKUM PERDATA

Authors

  • Vita Putrisia Lasena

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai gugatan sederhana dalam penyelesaian perkara perdata di Indonesia dan untuk mengkaji secara yuridis penerapan ketentuan gugatan sederhana dalam putusan No.65/Pdt.G.Sederhana/2018/Pn.Makassar, guna menilai kesesuaian antara praktik peradilan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Gugatan sederhana merupakan salah satu inovasi hukum acara perdata yang terbukti efektif dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan ketentuan PERMA No. 2 Tahun 2015 yang telah disempurnakan melalui PERMA No. 4 Tahun 2019. Mekanisme gugatan sederhana menawarkan penyederhanaan proses beracara melalui pembatasan jenis sengketa, nilai gugatan, dan syarat pembuktian, sekaligus menghilangkan beberapa tahapan formal yang lazim dalam gugatan perdata biasa. 2. Studi kasus dalam penelitian ini memperlihatkan bahwa perkara hutang piutang sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta) yang diajukan melalui gugatan sederhana memenuhi seluruh syarat formil dan materil yang ditentukan oleh PERMA. Hubungan hukum para pihak jelas, nilai sengketa berada di bawah batas maksimal, domisili para pihak berada dalam yurisdiksi yang sama, dan pembuktian tidak memerlukan penggunaan saksi ahli ataupun dokumen teknis yang kompleks.

 

Kata Kunci : gugatan sederhana, kasus hutang piutang

 

Downloads

Published

2026-02-13

Issue

Section

Articles