PERBANDINGAN PASAL 17 UNDANG UNDANG NOMOR : 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 90/PUU-XXI/2023
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tentang pengaturan hukum tentang batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden RI dan mengetahui perbandingan Putusan Mahkamah Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q menyatakan bahwa syarat usia minimal bagi calon Presiden dan Wakil Presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. 2. Putusan MK No. 90/PUU-XX1/2023 secara hukum telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyerahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaraatan usia minimal bagi calon Presiden dan Wakil Presiden dan implikasi Hukum dan Kebijakan yang harus diambil untuk membentuk Undang-undang. Dengan cacatan penulis bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak hanya menjadi tonggak sejarah dalam menjaga independensi kehakiman, tetapi juga menjadi acuan bagi reformasi sistem peradilan di Indonesia agar lebih profesional, akuntabel, dan transparan dan lebih mengutamakan keadilan dalam menangani perkara-perkara.
Kata Kunci : usia minimal, calon presiden, calon wakil presiden, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Putusan MK Nomor : 90/PUU XXI/2023