PENGATURAN KEWENANGAN DPR BERDASARKAN PASAL 228A PERATURAN DPR NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG TATA TERTIB

Authors

  • Akmal Rifadil Latief

Abstract

Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib yang memperkenalkan Pasal 228A menandai perluasan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna, dengan hasil evaluasi yang bersifat mengikat. Pengaturan ini menimbulkan problematika ketatanegaraan karena berpotensi mengaburkan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power), merusak mekanisme checks and balances, serta mengancam independensi lembaga negara, khususnya kekuasaan kehakiman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan DPR berdasarkan Pasal 228A serta menelaah batas konstitusional kewenangan tersebut dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 228A memperluas kewenangan prosedural DPR melebihi fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU MD3, serta berpotensi menimbulkan intervensi politik terhadap pejabat lembaga independen. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan yang tegas agar pelaksanaan Pasal 228A tetap selaras dengan prinsip negara hukum, hierarki peraturan perundang-undangan, dan jaminan independensi lembaga negara.

 

Kata Kunci: Tata Tertib DPR, Check and balances, Independensi kekuasaan kehakiman

 

Downloads

Published

2026-02-18

Issue

Section

Articles