Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Pewarisan Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU VIII/2010
Abstract
Kedudukan anak luar kawin dalam hukum waris Indonesia sejak lama menimbulkan polemik karena adanya pembedaan status hukum yang bersumber dari KUHPerdata. Pasal-pasal dalam KUHPerdata secara eksplisit membatasi hubungan keperdataan anak luar kawin hanya dengan ibu dan keluarga ibunya, sehingga hak waris terhadap ayah biologis tidak diakui. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 mengubah secara substansial konstruksi tersebut, dengan menegaskan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan maupun alat bukti lain menurut hukum. Artikel ini mengkaji secara mendalam pengaturan anak luar kawin dalam pewarisan menurut KUHPerdata sebelum dan setelah Putusan MK, serta implikasi yuridis terhadap hak waris anak luar kawin dalam sistem hukum nasional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, doktrin, dan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan MK merupakan tonggak penting dalam pengakuan hak anak dan penghapusan diskriminasi, namun penerapannya masih menghadapi tantangan terutama dalam pembuktian dan harmonisasi dengan rezim hukum waris lainnya seperti hukum Islam dan adat.
Kata kunci: Anak luar kawin, pewarisan, KUHPerdata, hak waris, Putusan Mahkamah Konstitusi.