KEWENANGAN PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM AGEN ASURANSI DALAM KASUS MIS-SELLING PRODUK ASURANSI
Abstract
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen merupakan penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi pada seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan dan non-keuangan. Pengawasan sektor jasa keuangan, mulai dari pasar modal hingga perbankan. Sedangkan, sektor jasa non-keuangan seperti dana pensiun, asuransi, dan lembaga pembiayaan lainnya. Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK memiliki fungsi utama dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pension agar memberikan perlindungan bagi nasabah. OJK bertugas untuk mengembangkan regulasi yang mendukung pengelolaan dan pengawasan perusahaan asuransi agar berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan industri serta masyarakat. Di tengah ketidakpastian hidup, asuransi hadir sebagai salah satu alat terpenting dalam perencanaan keuangan pribadi. Pada dasarnya, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak tertanggung dan penanggung (perusahaan asuransi) di mana tertanggung membayar sejumlah uang secara teratur (disebut premi), dan sebagai imbalannya, penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi finansial jika terjadi peristiwa yang merugikan dan telah disepakati sebelumnya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Agen Asuransi, Miss-Selling, Produk Asuransi.