TINDAK PIDANA PENIPUAN MEREK PRODUK DI MARKETPLACE INDONESIA

Authors

  • Angie Laurencia Sumilat

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan menganalisis aspek hukum pidana yang berlaku terhadap tindak pidana penipuan merek produk di Marketplace Indonesia dan untuk mengidentifikasi permasalahan hukum yang muncul terkait tindak pidana penipuan merek produk di Marketplace Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Penipuan merek produk merupakan permasalahan yang mencakup seluruh rantai kegiatan perdagangan, mulai dari pembuatan hingga pemasaran barang palsu tersebut. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 100 ayat (1), menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar untuk barang atau jasa sejenis dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2. Penindakan hukum dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan bahkan dapat dikaitkan dengan ketentuan penipuan dalam KUHP apabila terdapat unsur tipu muslihat. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi pidana penjara, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Kata Kunci : tindak pidana penipuan merek produk, marketplace

Downloads

Published

2026-02-20

Issue

Section

Articles