TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRIVATE LABEL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan terhadap private label dalam perspektif undang-undang di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku usaha terhadap produk private label. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan yaitu Pengaturan mengenai private label di Indonesia belum diatur secara spesifik dalam suatu undang-undang tersendiri, namun keberadaannya bersumber pada harmonisasi beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur mengenai hak atas merek, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 jo. Nomor 56 Tahun 2014 yang memberikan ruang bagi toko modern untuk memiliki merek sendiri . Keabsahan private label juga didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam KUHPerdata antara peritel dan produsen. Pertanggungjawaban hukum terhadap produk private label menitikberatkan pada peritel sebagai pemilik merek. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, peritel bertanggung jawab penuh memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang yang dihasilkan atau diperdagangkan, mengingat dalam label produk yang dicantumkan adalah identitas merek milik peritel tersebut.
Kata kunci: Private Label, Merek, Perlindungan Konsumen, Pertanggungjawaban Hukum.