JAMINAN PENGEMBALIAN DANA YANG SALAH TRANSFER DITINJAU DARI UU NOMOR 3 TAHUN 2011 (STUDI KASUS NOMOR 40/PDT.P/2021/PN BKS)

Authors

  • Ernest Fisichela Adriano Andries
  • Firdja Baftim
  • Anastasya Emmy Gerungan

Abstract

Perkembangan layanan transfer dana memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan, namun di sisi lain juga menimbulkan permasalahan hukum, salah satunya berupa kesalahan transfer dana. Kesalahan transfer tersebut dapat disebabkan oleh kelalaian nasabah, kurangnya ketelitian dalam memasukkan data rekening, maupun gangguan sistem perbankan. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum terkait hak kepemilikan dana, kewajiban pengembalian oleh penerima dana, serta tanggung jawab bank sebagai penyelenggara layanan transfer dana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum pengembalian dana yang salah transfer antara nasabah pengirim dan nasabah penerima berdasarkan UU Transfer Dana, serta menganalisis penegakan hukumnya melalui studi kasus Penetapan Nomor 40/Pdt.P/2021/PN Bks. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengembalian dana yang salah transfer meskipun tidak diatur secara spesifik, pengaturannya tertulis dalam Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 53 UU Nomor 3 Tahun 2011, yang memberikan hak kepada pengirim untuk melakukan pembatalan perintah transfer sepanjang dana masih berada dalam rekening penerima. Penegakan hukum terhadap pengembalian dana salah transfer dapat ditempuh melalui mekanisme nonlitigasi sebagai upaya awal, serta litigasi melalui permohonan penetapan pengadilan apabila tidak tercapai kesepakatan, sebagaimana tercermin dalam studi kasus yang dianalisis. Selain itu, apabila dana tidak dapat dikembalikan karena telah digunakan, upaya hukum pidana dapat ditempuh berdasarkan ketentuan Pasal 85 UU Transfer Dana.

Kata kunci: Jaminan, Pengembalian Dana, Salah Transfer

Downloads

Published

2026-02-23

Issue

Section

Articles