HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERKAIT POLUSI UDARA DARI KENDARAAN BERMOTOR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai hak dan kewajiban dalam penegakan hukum terkait polusi udara kendaraan bermotor dan untuk mengetahui bagaimana kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran standar emisi kendaraan bermotor. Dengan metode penelitian Yuridis Normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Peraturan mengenai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih serta kewajiban pemerintah dan pemilik kendaraan dalam pengendalian pencemaran udara sebenarnya telah disusun secara komprehensif dalam berbagai regulasi nasional, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 menjamin hak setiap orang atas lingkungan yang baik dan sehat, sekaligus mewajibkan pemerintah untuk melakukan pencegahan pengendalian pencemaran udara. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 yang mengatur standar emisi kendaraan bermotor dan mekanisme pengawasan yang harus dilaksanakan secara berkala. 2. Penegakan hukum terhadap standar emisi kendaraan bermotor di Indonesia masih belum efektif akibat berbagai kendala regulatif, kelembagaan, teknis, ekonomi, serta lemahnya pengawasan.
Kata Kunci : polusi udara, kendaraan bermotor