PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS PEREKRUTAN PEKERJA MIGRAN ILEGAL SECARA ONLINE OLEH KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA TAHUN 2025
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana perdagangan orang dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal secara online dan untuk mengetahui penegakan yang dilakukan oleh kepolisian daerah sulawesi utara terhadap tindak pidana perdagangan orang dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal secara online. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan mengenai tindak pidana perdagangan orang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang ada dan diperkuat dengan regulasi ketenagakerjaan serta aturan perlindungan pekerja migran, namun belum secara spesifik mengatur modus kejahatan melalui media sosial atau platform online. Kelemahan pengaturan pada aspek digital menyebabkan pelaku memanfaatkan celah hukum dengan mudah, terutama dalam proses rekrutmen online yang sulit terdeteksi tanpa teknologi dan pengawasan siber yang memadai. 2. Polda Sulawesi Utara telah melakukan penegakan melalui penyelidikan, penyidikan, patroli siber, dan kerja sama lintas sektor, namun hasilnya belum maksimal akibat keterbatasan personel, teknologi, dan literasi digital masyarakat. Penanganan kasus masih terhambat oleh penggunaan akun palsu, jejak digital yang sulit dilacak, dan minimnya pelaporan dari masyarakat yang menjadi korban atau calon korban.
Kata Kunci : tindak pidana perdagangan orang, perekrutan pekerja migran ilegal, online, Polda Sulawesi Utara, 2025