SISTEM ROYALTI MUSIK MELALUI BLANKET LICENSE DAN DIRECT LICENSE DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan hukum dalam pelaksanaan pembayaran royalti lagu dan/atau musik, serta menganalisis penerapan sistem pembayaran menggunakan Blanket License (mekanisme kolektif) dan Direct License (lisensi langsung). Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan royalti masih menghadapi sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang dirancang untuk mempermudah pengguna dalam membayar royalti belum berfungsi secara optimal. Pelaksanaan pembayaran royalti melalui blanket license telah diatur secara sah namun, implementasinya belum berjalan efektif, terutama terkait transparansi dalam pendistribusian royalti. Mekanisme direct license belum dapat diterapkan secara maksimal karena belum ada pengaturan yang jelas dan komprehensif. Oleh karena itu, dilakukan pembaruan dan harmonisasi aturan agar sistem pembayaran royalti menjadi lebih jelas, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kata Kunci : Hak Cipta, Royalti, Blanket License, Direct License.