PERIZINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perizinan pembangunan perumahan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan untuk mengetahui bagaimana implikasi yuridis penerapan perizinan pembangunan perumahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan perizinan pembangunan perumahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menunjukkan adanya perubahan mendasar dalam paradigma perizinan dari sistem yang bersifat izin berjenjang dan sektoral menuju mekanisme perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA). 2. Secara keseluruhan, penerapan perizinan pembangunan perumahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 memiliki arah reformasi yang progresif, namun efektivitasnya sangat bergantung pada harmonisasi regulasi, kesiapan kelembagaan, dan konsistensi implementasi di daerah agar tidak berpotensi bertentangan dengan mandat UU PKP mengenai penyelenggaraan perumahan yang layak dan berkelanjutan.
Kata Kunci : perizinan pembangunan perumahan, UUD Cipta Kerja