IMPLIKASI YURIDIS PERUBAHAN BATAS WAKTU MENANGGAPI PERMOHONAN TERHADAP PENERAPAN ASAS FIKTIF POSITIF DALAM KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA

Authors

  • Fransisco Richard Wohon
  • Telly Sumbu
  • Yumi Simbala

Abstract

Konsep negara hukum (rechtsstaat) mewajibkan setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan demi menjamin kepastian dan perlindungan hak warga negara. Dalam perkembangan menuju negara kesejahteraan (welfare state), proses penyelenggaraan pelayanan publik menuntut adanya kepastian hukum dan responsivitas dari badan dan/atau pejabat pemerintahan. Salah satu instrumen hukum yang menjamin kepastian tersebut adalah penerapan asas Fiktif Positif, yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Asas ini menegaskan bahwa sikap diam pejabat pemerintahan terhadap permohonan warga dianggap sebagai pengabulan secara hukum. Namun, dinamika hukum administrasi negara mengalami perubahan signifikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Regulasi ini mengubah ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai pemangkasan batas waktu kewajiban menanggapi permohonan dan penghapusan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengadili permohonan fiktif positif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum asas fiktif positif di Indonesia serta mengkaji implikasi yuridis perubahan batas waktu menanggapi permohonan terhadap penerapan asas tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif digunakan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan juga Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan batas waktu kewajiban menanggapi permohonan dari 10 (sepuluh) hari kerja menjadi 5 (lima) hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 175 angka 7 UU Cipta Kerja menimbulkan implikasi yuridis ganda. Di satu sisi, percepatan ini bertujuan untuk efisiensi birokrasi dan peningkatan iklim investasi. Namun di sisi lain, durasi yang terlalu singkat berpotensi melanggar Asas Kecermatan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), menurunkan kualitas keputusan, dan meningkatkan risiko maladministrasi akibat ketidaksiapan infrastruktur penunjang di berbagai instansi. Selain itu, implikasi yuridis yang paling krusial adalah terciptanya kekosongan hukum (rechtsvacuum) akibat penghapusan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memutus permohonan fiktif positif. UU Cipta Kerja mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Namun hingga kini peraturan pelaksana tersebut belum diterbitkan dan menghilangkan jaminan paksaan hukum (legal compulsion) bagi pejabat untuk menerbitkan keputusan. Hal tersebut menyebabkan hak pemohon yang sebelumnya dianggap dikabulkan secara hukum menjadi abstrak dan sulit dieksekusi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan regulasi tersebut saat ini justru melemahkan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan administratif.

 

Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Fiktif Positif, Keputusan Tata Usaha Negara, Batas Waktu, UU Cipta Kerja.

 

Published

2026-02-25

Issue

Section

Articles