PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Authors

  • Bella Julia Regina Soesanto
  • Corneles DJ Massie
  • Hervian Y. Rumengan

Abstract

Konflik bersenjata yang berlangsung antara Israel dan Palestina telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang serius, khususnya terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan. Anak-anak sering kali menjadi korban langsung maupun tidak langsung dari kekerasan bersenjata, seperti kehilangan nyawa, luka fisik dan psikologis, pengungsian paksa, serta terputusnya akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban konflik bersenjata menurut Hukum Humaniter Internasional serta penerapannya dalam konteks konflik bersenjata Israel dan Palestina. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui kajian terhadap instrumen hukum internasional seperti Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I dan II tahun 1977, serta Konvensi Hak Anak 1989. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Humaniter Internasional telah mengatur secara komprehensif kewajiban para pihak yang berkonflik untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak, termasuk larangan menjadikan anak sebagai sasaran serangan dan kewajiban menjamin keselamatan serta kesejahteraan mereka. Namun, dalam praktiknya, implementasi ketentuan tersebut dalam konflik Israel dan Palestina masih menghadapi berbagai pelanggaran dan tantangan, terutama terkait kepatuhan para pihak terhadap norma hukum internasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme penegakan hukum internasional serta peran aktif komunitas internasional untuk memastikan perlindungan hak-hak anak di wilayah konflik bersenjata.

.

Kata Kunci: Hukum Humaniter Internasional, Perlindungan Hukum, dan Anak

Downloads

Published

2026-02-25

Issue

Section

Articles