PEREKRUTAN SESEORANG UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN SEKS BERAMAI-RAMAI SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 DAN PENGGANTINYA PASAL 455 KUHP BARU

Authors

  • Septian Komaling

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bagaimana pengaturan Pasal 455 KUHP baru sebagai pengganti Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yaitu sebagai delik formal yang dalam praktik, putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 879/Pid.Sus/2025 PN Sby, tanggal 10 Juli 2025, mencakup perbuatan seperti perekrutan dan penerimaan seseorang dengan memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut, seperti eksploitasi seksual, di wilayah negara Republik Indonesia. 2. Pengaturan Pasal 455 KUHP (Baru) sebagai pengganti Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yaitu Pasal 455 ayat (1) KUHP (baru) memiliki rumusan tindak pidana yang hampir sama persis dengan rumusan pengganti Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, kecuali nomenklatur (tata nama) Negara Republik Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi wilayahnya tetap sama.

Kata kunci: Perekrutan Seseorang, Melakukan Hubungan Seks Beramai-Ramai, Tindak Pidana.

Downloads

Published

2026-02-25

Issue

Section

Articles