PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak milik atas tanah dan untuk mengetahui penyelesaian hukum terhadap sengketa pengalihan hak milik atas tanah secara tidak sah. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak milik atas tanah dapat dibedakan menjadi perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat hak milik, serta pengaturan peraturan perundang-undangan yang jelas. Sementara itu, perlindungan represif diberikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi di pengadilan. Dalam praktiknya, perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah masih menghadapi berbagai kendala, seperti tumpang tindih kepemilikan, lemahnya administrasi pertanahan, kurangnya kesadaran hukum masyarakat, serta masih adanya sengketa tanah yang berlarut-larut. 2. Penyelesaian sengketa pada umumnya diawali melalui upaya non-litigasi seperti musyawarah,mediasi dan penyelesaian administratif melalui badan pertanahan nasional dan arbitrase sera melalui jalur litigasi di pengadilan baik seara perdata maupun pidana. Jalur non litigasi lebih diutamakan karena lebih cepat,murah dan menjaga hubungan para pihak, namu apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian melalui pengadilan menjadi langkah yang diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum.
Kata Kunci : perlindungan hukum, pemegang hak atas tanah, sengketa