PENERAPAN DISKRESI DALAM RANGKA KEPASTIAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Authors

  • Given Miguel Mokodompis
  • Donald Rumokoy

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum diskresi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) yang menuntut setiap tindakan atau perbuatan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas (asas legalitas). Namun, dinamika kehidupan masyarakat yang kompleks seringkali memunculkan persoalan konkret di mana peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, yang berpotensi menyebabkan stagnasi pemerintahan. Untuk mengatasi kekosongan hukum dan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) memberikan kewenangan Diskresi kepada pejabat pemerintah. Diskresi didefinisikan sebagai keputusan atau tindakan yang ditetapkan oleh pejabat untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan ketika terjadi kekosongan atau ketidakjelasan peraturan. Secara esensial, diskresi diperlukan sebagai pelengkap dari asas legalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum diskresi dan implikasi penerapannya dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap tindakan pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan diskresi harus memenuhi syarat UUAP, termasuk sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), untuk memastikan bahwa diskresi tersebut tidak melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir), sehingga menjamin kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan wewenang

 

Kata kunci: Diskresi, Kepastian Hukum, Administrasi Pemerintahan.

Downloads

Published

2026-03-05

Issue

Section

Articles