PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KASUS PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI: STUDI KASUS DWI RAHAYU
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai penyalahgunaan jabatan yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang menyalahgunakan jabatannya dalam kasus penipuan investasi bodong. Dengan metode penelitian yuridis sosiologis, kesimpulan yang didapat: 1. Analisis kasus ini menunjukkan bahwa tindakan pelaku memenuhi semua unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pelaku dengan sengaja bertindak melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri, menggunakan keadaan dan informasi palsu, serta menerapkan rangkaian tipu muslihat yang sistematis untuk menggerakkan korban menyerahkan uang. Fakta-fakta seperti klaim proyek internal TNI, pemalsuan bukti transfer, dan penggunaan atribut Persit membuktikan adanya kesengajaan dan perencanaan matang dalam melakukan penipuan. 2. Secara hukum, pertanggungjawaban pidana Dwi Rahayu dapat dijatuhkan melalui beberapa pasal KUHP, yaitu: a. Pasal 378 KUHP (Penipuan): Memenuhi unsur tipu muslihat, penggelapan dana korban melalui kebohongan, dan memindahkan hak atau kepemilikan korban secara melawan hukum. B. Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Berlaku apabila dana yang diterima pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan sesuai janji atau tujuan investasi. c. Pasal 55–56 KUHP (Penyertaan dan Pembantuan): Dapat diterapkan jika terdapat pihak lain yang membantu, menyuruh, atau ikut serta dalam penipuan yang dilakukan pelaku.
Kata Kunci : penipuan berkedok investasi, studi kasus dwi rahayu