TINJAUAN YURIDIS PELAKU TAMBANG EMAS TIDAK BERIZIN DI WILAYAH BOWONE, KEPULAUAN SANGIHE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG MINERAL DAN BATUBARA

Authors

  • Astrit Takalawangeng

Abstract

 Kegiatan pertambangan emas tanpa izin merupakan permasalahan serius yang berdampak pada aspek hukum, lingkungan, dan sosial masyarakat. Di wilayah Bowone, Kepulauan Sangihe, aktivitas tambang emas tidak berizin masih ditemukan meskipun telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis terhadap pelaku tambang emas tidak berizin di wilayah Bowone, Kepulauan Sangihe, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan emas tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, termasuk pidana penjara dan denda. Penegakan hukum terhadap pelaku tambang emas tidak berizin di wilayah Bowone masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan dan faktor ekonomi masyarakat setempat. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan serta sosialisasi hukum guna mencegah terjadinya kegiatan pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

 

Kata Kunci: Pelaku Tambang, Pertambangan Tidak Berizin, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Usaha Pertambangan Khusus, dan Desa Bowone

Downloads

Published

2026-03-06

Issue

Section

Articles