ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI NILAM DALAM SISTEM KEMITRAAN DI SULAWESI UTARA

Authors

  • Esterbella Syalomitha Gloria Massie

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana strategi perlindungan dan pemberdayaan petani nilam menurut undang-undang No. 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan bagaimana upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi utara dalam perlindungan dan pemberdayaan petani nilam. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menjalankan fungsi perlindungan dan pemberdayaan petani nilam sebagai bagian dari kewajiban hukum yang bersumber pada UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memberikan dasar hukum yang jelas mengenai kewajiban pemerintah dalam menjamin kepastian usaha, perlindungan harga, ketersediaan sarana produksi, akses pembiayaan, penguatan kelembagaan, serta pengembangan sistem pemasaran hasil pertanian. 2. Kebijakan pemerintah daerah telah diarahkan pada upaya mitigasi risiko fluktuasi harga nilam melalui penetapan harga acuan, penguatan kelembagaan petani, serta fasilitasi kemitraan produksi, pemasaran, dan pembiayaan. Pemerintah daerah juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap mekanisme perdagangan guna mencegah praktik monopsoni dan penetapan harga sepihak yang berpotensi merugikan petani.

 

Kata Kunci : kemitraan, petani nilam, sulut

Downloads

Published

2026-03-06

Issue

Section

Articles