IMPLIKASI HUKUM ATAS PENGABAIAN KASUS OLEH OKNUM POLISI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Tuah Soleha NST

Abstract

Indonesia secara normatif-konstitusional merupakan negara hukum yang menempatkan penegakan hukum sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu institusi penegak hukum yang memiliki peran strategis adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, Polri tidak hanya berpedoman pada norma hukum, tetapi juga wajib menjunjung tinggi norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta hak asasi manusia. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri yang berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran kode etik profesi kepolisian serta implikasi hukumnya terhadap institusi dan penegakan hukum di Indonesia, dengan studi kasus di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta didukung oleh data sekunder dari pemberitaan dan dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penyalahgunaan wewenang dan kekerasan seksual oleh oknum anggota Polri tidak hanya melanggar ketentuan pidana, tetapi juga bertentangan dengan Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Perbuatan tersebut mencederai marwah institusi kepolisian serta bertolak belakang dengan tujuan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan internal, penegakan sanksi etik dan pidana secara tegas, serta reformasi moral dan profesionalisme anggota Polri guna menjaga integritas institusi dan memulihkan kepercayaan publik.

 

Kata Kunci: penyalahgunaan wewenang, pengabaian kasus

Downloads

Published

2026-03-06

Issue

Section

Articles