PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS REKRUTMEN ILEGAL
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip fundamental dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang dilakukan melalui modus rekrutmen ilegal. Praktik ini umumnya diawali dengan perekrutan yang dilakukan melalui penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, manipulasi dokumen, serta janji pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan dengan tujuan eksploitasi. Meskipun pengaturan mengenai TPPO telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dalam praktiknya penegakan hukum terhadap pelaku masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek pembuktian, keterlibatan jaringan terorganisir, maupun rendahnya keberanian korban untuk melapor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus rekrutmen ilegal serta untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sistem hukum Indonesia telah memberikan dasar hukum yang cukup melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 serta ketentuan lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun dalam implementasinya masih terdapat berbagai hambatan dalam proses penegakan hukum, seperti lemahnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan perlindungan terhadap korban, serta kompleksitas jaringan perdagangan orang. Oleh karena itu diperlukan penguatan sistem penegakan hukum, peningkatan pengawasan terhadap proses perekrutan tenaga kerja, serta perlindungan yang komprehensif bagi korban guna mencegah terjadinya praktik perdagangan orang dengan modus rekrutmen ilegal.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban hukum, perdagangan orang, rekrutmen ilegal, penegakan hukum, perlindungan korban.