PENERAPAN DIVERSI DI TINGKAT PENYIDIKAN BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Authors

  • Jainita Christiani Waturandang
  • Adi Tirto Koesoemo
  • Mien Soputan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan diversi yang dilakukan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penerapan diversi di tingkat penyidikan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Diversi secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menempatkan diversi sebagai kewajiban hukum bagi aparat penegak hukum pada setiap tahapan proses peradilan pidana anak, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Pengaturan diversi dalam UU SPPA dipertegas dan dilengkapi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, yang memberikan pedoman operasional mengenai tata cara pelaksanaan diversi, jangka waktu, pihak-pihak yang wajib dilibatkan, serta bentuk-bentuk kesepakatan diversi. 2. Penerapan diversi pada tahap penyidikan telah memiliki kerangka hukum dan prosedural yang jelas, serta dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis, mulai dari identifikasi awal perkara anak, pelibatan para pihak, pelaksanaan musyawarah diversi, hingga penetapan dan tindak lanjut kesepakatan diversi. Dalam penerapannya, penyidik memegang peran sentral sebagai pihak yang menentukan arah penyelesaian perkara, baik melalui mekanisme diversi maupun melalui proses peradilan pidana formal.

 

Kata Kunci : penerapan diversi, penyidikan, anak yang berkonflik dengan hukum

 

Downloads

Published

2026-03-26

Issue

Section

Articles